Sabtu, 26 November 2016

Demokrasi di Indonesia



DEMOKRASI DI INDONESIA

       Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sudah jelas bahwa pemegang kedaulatan dalam negara demokrasi adalah rakyat. Namun demikian dalam praktiknya tergantung kepada banyak hal seperti kemauan dan kemampuan wakil rakyat atau penyelenggra negara untuk menjalankan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya atau hanya menjadikan rakyat sebagai “topeng” kekuasaan. Pemerintahan demokratis juga memerlukan partispasi warga negara yangg baik dan berkualitas kepada pemerintah.
Pilar demokrasi berdasar konsep rule of law menurut A.V. Discey sebagai berikut :
1.      Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang
2.      Kedudukan yang sama dalam hukum
3.      Terjaminnya hak-hak manusia dan undang-undang
       Dinamika pemahaman demokrasi di Indonesia sanagtlah dinamis. Rakyat dan penyelenggara negara di masanya sering menafsirkan dan melaksanakan nilai-niali demokrasi yang beragam. Keberagaman ini dapat dipahami sesuai dengan kondisi dan konteks yang terjadi pada masanya. Namun demikian, pada rezim siapa dan kapan saja, sejatinya dijalankan berdasarkan nilai-nilainya yang universal dan bukan berdasarkan tafsir masing-masing penguasa. Hal ini penting agar demokrasi mencapai tujuannya yaitu kebaikan bersama.
      Demokrasi di Indonesia sebagaimana termuat dalam UUD 1945 beserta penjelasannya mengandung suatu pengertian bahwa rakyat adalah sebagai unsur sentral, oleh karena itu pembinaan dan pengembangan harus ditunjang, oleh adanya orientasi baik pada nilai-nilai yang universal yakni rasionalisasi hukum dan perundang-undangan juga harus ditunjang norma-norma kemasyarakatan yaitu tuntutan dan kehendak yang berkembang dalam masyarakat. Sistem demokrasi Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 yang hanya memuat dasar-dasarnya saja memungkinkan untuk senantiasa dilakukan reformasi sesuai dengan perekembangan aspirasi rakyat, karena rakyat adalah sebagai pendukung dan pemegang kekuasaan tertinggi di negara.
       Mekanisme demokrasi di Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintahan rakyat yang di jiwai oleh nilai-nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara formal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut UUD/konstitusi.
       Demokrasi sebagai sistem politik yang dianut NKRI sejatinya mampu membawa negara dan warganegaranya kedalam situasi yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Oleh karenanya diperlukan  suatu pemerintahan yang mampu menghindarkan diri dari praktik KKN.
       Pemahaman tentang demokrasi dan nilai-niali demokrasi di Indonesia banyak yang keliru bahkan banyak masyarakat yang tidak tahu sama sekali tentang demokrasi maupun nilai-nilai demokrasi maka tidak heran setiap berpikir , tindakan warga negara Indonesia tidak selaras dengan apa yang seharusnya atau lebih tepatnya adalah kekeliruan yang dihasilkan. Contoh adanya pemikiran bahwa demokrasi adalah ajaran tentang kebebasan yang sebebas-bebasnya oleh karena itu banyak sekali memunculkan kekacauan tidak terkecuali di negara kita Indonesia.
       Oleh karena itu sudah sepantasnya dilakukan untuk melakukan pendidikan demokrasi guna menghilangkan kekeliruan bahkan kekacauan tersebut. Pendidikan Demokrasi sendiri diartikan oleh Winata Putra (2007) adalah upaya sistematis yang dilakukan negara dan masyarakat untuk memfasilitasi  individu warga negara agar memahami, manghayati, mengamalkan, mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan statusnya dan perannya dalam masyarakat.
       Upaya untuk melakukan pendidikan demokrasi tentu memerlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah. Hhal ini penting mengingat pendidikan demokrasi harus diwariskan kepada kita sebagai generasi muda bangsa agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami dan mempraktikkan demokrasi dan budaya demokrasi. Sekolah juga sangat berperan penting dalam mengajarkan pentingnya pendidiakn demokrasi, dengan dibentuknya kurikulum dan kurikulum harus mampu memainkan perannya dengan sebaik-baiknya agar mampu menjadikan dalam setiap siswa atau individu lebih teapatnya warga negara Indonesia tumbuh pola pikir, sikap, dan tindakannya sebagai warga negara yang demokratis, yang akan mampu manunjang bagi keberhasilan pengembnagan dan pemeliharaan pemerintahan yang demokrastis.
Sumber : Damanhuridkk.Kewarganegaraan.(2016).Serang:Untirta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar