Minggu, 25 Desember 2016

Hukum dalam Bisnis

BAB II
                    
PEMBAHASAN
1.   Pada Dasarnya Hukum Diciptakan melalui Kekuasaan, Tetapi muatan Hukum harus mengatur keseimbangan antara kepentingan Kekuasaan dengan kepentingan Masyarakat (rakyat) yang memiliki kedaulatan.
2.    Oleh Karenanya Hukum diciptakan bukan untuk Kekuasaan (Thomas Hobbes) melainkan untuk kepentingan perkembangan masyarakat (Von Savigni).
3.      Sifat dan Fungsi Hukum dalam suatu Proses Harus Realitas, Responsif/Antisipatif dan Demokratis.
4.    Dalam Realitas sosial, hukum sering kali tertinggal dengan perkembangan masyarakat namun bukan berarti Penegakan Hukum terhenti, Karena HukumTetap Harus Tegak meskipun senadainya langit Akan Runtuh.
5.      Pengakan Hukum Harus dilakukan dengan memperhatikan Hal:
a. Didasarkan pada Hukum Positifb. Mengedepankan rasa keadilan masyarakatc. Menjamin Kepastian dan kesebandingan Hukum                                                  .                  d.  d.Dilaksanakan secara Proporsional dan Profesional
HAKEKAT PENEGAKAN HUKUM
  • Menjamin Terciptanya Kepastian Hukum dan Kesebandingan Hukum
  • Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat kepada sistim hukum yang ada
  • Menumbuhkan dan Mengembangkan kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap sistim Demokrasi
  • Mengembalikan Kewibawaan Hukum di mata masayarakat
  • Mengangkat Harkat Martabat bangsa dimata dunia
  • Membangun Kepemimpinan Nasional yang berwibawa


PRINSIP PENEGAKAN HUKUM
  • Adanya Landasan Hukum Yang Kuat
  • Adanya Pelaksanaan Hukum Yang Proporsional dan Profesional
  • Adanya Lembaga Peradilan Yang Independen
  • Adanya Aparat penegak Hukum Yang Kridibel dan Visibel, Profesional dan Proporsional
  • Adanya sistim Hukum Yang Demokratis
Hakekat Bisnis
  • Merupakan Sarana Pelaksanaan bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat ( Ingat Prinsif Ekonomi)
  • Adanya Kepentingan antara pelaku Bisnis dengan masyarakat
  • Adanya tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan keuntungan
  • Untuk Memenuhi Kepuasan hidup manusia
PRINSIP BISNIS
  • Adanya Kegiatan Ekonomi
  • Adanya Keuntungan Yang Menjanjikan
  • Adanya Kesepakatan Para Pihak
  • Adanya Jaminan Keamanan bagi Pelaksanaan Bisnis
Dasar Diperlukannya Hukum Bagi Kegiatan Bisnis
  • Untuk memberikan Kepastian Hukum
  • Untuk Memberikan Kesebandingan Hukum
  • Untuk Melindungi Kepentingan Para Piha
Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pelaku Bisnis/Ekonomi
            Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak y
ang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram. Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.     
   Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
• Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
• Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
• Disinilah peran hukum bisnis tersebut.


       Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.
       Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990, :
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak dapat disangkal bahwa hukum merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut dapat dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak”.
        Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah peran hukum membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat hukum yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).
   Dengan telah dibuatnya hukum bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).
Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan berbagai bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan.
Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan masalah serta tantangan baru karena hukum harus siap untuk dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang muncu
Permasalahan Hukum Bisnis: Disharmoni Aturan
        Disharmoni dalam pengunaan peraturan perundangan dalam relasi hukum dan bisnis menjadi fokus bahasan dalam kuliah umum Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H.,  M.S., di kampus Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), (26/09). “Hukum berada di belakang bisnis, itulah peta hukum bisnis Indonesia saat ini,” ucap Nindyo. Berbagai kreasi bisnis belum memiliki rambu-rambu hukum, ambil contoh produk-produk turunan yang ada di pasar uang. Di sisi lain, jika terjadi masalah terhadap kreasi-kreasi tersebut, sering diperhadapkan dengan hukum yang lama.Penanganan kasus-kasus yang berhubungan dalam aspek bisnis dan hukum di Indonesia sering dilihat semata dari satu peraturan perundangan saja, hal itu tentu membuat pemahaman akan permasalahan menjadi kerdil. Padahal antara satu peraturan dengan aturan yang lain perlu juga menjadi dasar penting bagi penyelesaian.
Dampak dari permasalahan tersebut berujung kepada ketidakpastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam investasi.
       “Disharmoni terjadi karena sejak orde baru konsep pembangunan lebih diarahkan kepada pertumbuhan ekonomi, dengan meninggalkan bingkai hukum yang memadai,” ucap Guru besar di bidang Hukum Bisnis Universitas Gajah Mada itu. Menurutnya, disharmoni akan menjadi bom waktu, dan membawa kepada Indonesia kepada krisis kedua.
Saat ini (masa reformasi), walaupun perbaikan-perbaikan telah dilakukan namun permasalahan-permasalahan hukum dan politik yang terjadi di tanah air membuat pembangunan hukum di negara masih belum seperti yang diharapkan.
Menurut Nindyo, antisipasi yang perlu dilakukan adalah dengan menjadikan hukum sebagai panglima, bukan politik. Ia menilai perlu dilakukan review terhadap peraturan perudangan yang disharmoni

         sumber: Sari Ela Kartika dan Advendi Simangunsong, SH, MM. 2008, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta, Grasindo .
       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar