Selasa, 13 Desember 2016

Lembaga Sosial


Lembaga Sosial
     Lembaga sosial merupakan sistem hubungan sosial yang terorganisasi, mewujudkan nilai-nilai , dan memilki tata cara tertentu untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia. Lembaga sosial dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
a.       Berdasarkan penerimaan masyarakat
1.      Approved Social Institution atau social sanctioned intitutions, yaitu lembaga yang dapat diterima masyarkat diterima masyarakat karena dianggap penting bermanfaat, atau berharga.
2.      Unsanction institutions, yaitu lembaga yang ditolak atu diterima dalam masyarakat. Keberadaan lembaga tersebut cenderung terbentuk secara sembunyi-sembunyi dan bersifat merugikan.
b.      Berdasarkan Pengembngannya
1.      Crescive Social institutions, yaitu lembaga yang terbentuk secara tidak sengaja  dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat.
2.      Enacted social instituion, yaitu lembaga dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu dan bersifat lebih resmi dibandingkan crescive social institutions.
c.       Berdasarkan Sistem Nilainya
1.      Primer (basic institutions), yaitu yang bersifat pokok, sangat penting, dan wajib ada dalam masyarakat.
2.      Sekunder (subsidiary institutions), yaitu lembaga yang bersifat pelengkap, kurang penting, dan tidak wajib ada dalam masyarakat.
d.      Berdasarkan Fungsinya  
1.      Operative social institutions, yaitu lembaga yang dibentuk untuk menghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan tertentu.
2.      Regulative social institutions, yaitu lembaga yang berperan mengawasi jalannya adat istiadat atau tata kelakuan bagi pranata lain yang ada dalam masyarakat.
e.       Berdarkan Penyebarannya
1.      Luas (general institutions), yaitu lembaga yang tersebar dan diketahui sebagian besar masyarakat. Oleh karena itu lembaga ini ditemukan di mana saja.
2.      Terbatas (restricted institutions), yaitu lembaga yang bersifat tertutup dan khusus sehingga belum dikenal banyak orang serta hanya terdapat pada golongan tertentu.
Ciri –ciri Lembaga Sosial
1.      Memilki tradisi atau aturan mengikat
2.      Memilki fungsi dan tujuan jelas
3.      Memilki saran, prasana, atau kelengkapan
4.      Memiliki simbol atau lambang tertentu
5.      Memilki tata tertib tertulis dan tidak tertulis
6.      Mencerminkan nilai dan norma sosial masyarakat
7.      Memiliki kekekalan atau jangka waktu tertentu
Fungsi Lembaga Sosial
      Fungsi utama lembaga Sosial adalah memenuhi kebutuhan hidup manusia. Selain itu, lembga sosial memiliki fungsi nyata (fungsi manifes) dan  fungsi yang tidak tampak (fungsi laten). Adapun fungsi lembaga secara umum yaitu menjaga keutuhan masyarakat, memberikan pedoman dalam bertingkah laku dan sebagai kontrol sosial masyarakat.
a.       Fungsi Lembag Agama
Fungsi manifes :
1.      Memberikan pedoman hidup bagi para pemeluknya
2.      Mengajarkan kebeneran bagi pemeluknya
3.      Mengajarkan kerukunan dan keseimbangan dengan lingkungan disekitarnya
4.      Meningkatkan kualitas kehidupan sosial bagi pemeluknya yang taat beragama
Fungsi  Laten :
Mengajarkan hidup harmonis, spirit dalam pembangunan, mengajarkan kerukunan antaruamat beragama, dan menanamkan dogma bagi pemeluknya.
b.      Fungsi Lembaga Keluarga
Fungsi Manifes :
1.      Afeksi : kasih sayang dan perhatian kepda setiap anggota keluarga.
2.      Proteksi : memberikan perlindungan agar setiap anggota  merasa aman.
3.      Ekonomi : keluarga dapat memenuhi kebutuhan setiap anggota keluarga.
4.      Sosialisasi : keluarga berperan sebagai agen utama penanaman nilai-nilai sosial anak sebelum hidup dalam masyarakat.
5.      Fungsi pengendalian sosial : keluarga berperan sebagai pengawas dan mengendalikan perilaku setiap anggota keluarga.
6.      Fungsi biologis : laki-laki dan perempuan dapat memenuhi kebutuhan biologis melalui perkawinan dan menjaga garis keturunan.
7.      Fungsi religius : lembaga mengajarkan kepercayaan yang dianut orang tua kepada anak mereka.
Fungsi laten :
Memelihara nama baik keluarga, mejaga harta milik keluarga, memberikan status, dan menjaga gelar yang dimilikinya.
c.       Fungsi Lembaga Ekonomi
Fungsi Manifest :
1.      Fungsi produksi : berperan mengolah barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang siap pakai.
2.      Fungsi distribusi : menyalurkan barang dan jasa yang telah diproduksi produsen kepada konsumen.
3.      Fungsi konsumsi : berkaitan dengan penggunaan suatu barang dan jasa sesuai kebutuhan.
Fungsi laten :
Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, lembaga ekonomi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, komersialisasi, konsumerisme, lunturnya budaya dan kearifan lokal,ketergantungan (determinasi), dan alienasi (keterasingan) pada masyarakat.
d.      Fungsi Lembaga Pendidikan
Fungsi manifes :
1.      Transfer ilmu pengetahuan
2.      Menyalurkan nilai-nilai sosial masyarakat
3.      Menruskan kebudayaan bangsa
4.      Memperbaiki masa depan
5.      Sebagai media untuk melakukan penelitian
6.      Mengembangkan kreativitas masyarakat
7.      Mempersiapkan manusia yang terdidik dan terampil
Fungsi laten :
Mengurangi pengawasan orang tua terhadap anak, mengajarkan siswa berpikir kritis, mempertahankan sistem  sosial masyarakat, dan memperpanjang masa remaja dengan melepas beban-beban keluarga.
e.       Fungsi Lembaga Politik
Fungsi manifes :
1.      Pemaksaan : lembaga politik dapat memaksa warga negaranya untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam pranata politik.
2.      Mengarahkan masyarakat : lembaga politik berperan aktif dalam memilih pemimimpin yang baik melalui kampanye
3.      Menengahi suatu pertentangan dalam masyarakat
4.      Melindungi masyarakat melalui langkah diplomasi
5.      Menyalurkan aspirasi masyarakat
6.      Mengawasi, mengatur, dan mengajak masyarakat taat pada undang-undang
Fungsi Laten :
Meningkatkan jiwa patriotik, membatasi kekuasaan pemrintah, dan meningkatkan sikap berdemokrasi.
f.       Lembaga Hukum
Lembaga hukum memilki aparat penegak hukum,yaitu polisi, jaksa, dan hakim. Polisi bertugas menangkap, menyidik, dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat. Jaksa bertugas memberikan dakwaan. Hakim bertugas memutuskan perkara hukum.
Fungsi Manifes :
1.      Melindungi masyarakat melalui cara preventif (mencegah) dan refresif (memperbaiki) demi kenyamanan hidup bersama dalam masyarakat
2.      Menegakan dan memajukan aturan hukum
3.      Memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar hukum
4.      Memberikan teladan bagi masyarakat
5.      Sebagai alat mengubah perilaku masyarakat
Fungsi Laten :
Menindak pelaku kriminal dan mengawasi lembaga-lembaga lainnya.
Sumber:EkaJanahYustinahdkk.(2015).DetikDetikUjianNasionalSosiologi.Klaten:PTMacananJayaCemerlang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar