Selasa, 13 Desember 2016

Norma Sosial



Norma Sosial
      Norma adalah petunjuk atau patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosial dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan mendasar nilai dengan norma sosial adalah, dalam norma sosial ada sanksi sosial (penghargaan maupun hukuman) bagi orang yang menuruti atau melanggar norma tersebut. Norma disebut juga peraturan sosial. Norma bersifat memaksa sehingga seluruh anggota kelompok harus bertindak sesuai dengan norma-norma yang telah terbentuk sejak lama. Misalnya, kita harus menghormati setiap tamu yang datang kerumah kita, baik yang diundang maupun tidak diundang. Jika tidak dilakukan, kita dianggap tidak sopan atau bahkan dianggap tidak berpendidikan.
       Norma tidak boleh dilanggar. Siapapun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma akan mendapat sanksi. Misalnya  siswa datang terlambat akan dihukum tidak boleh masuk kelas. Contoh lainnya, siswa yang mencontek ketika ulangan akan mendapat sanksi tidak boleh melanjutkan ulangannya. Oleh sebab itu, suka atau tidak, kita harus menjalankan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat setiap saat.
       Norma merupakan hasil ciptaan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya norma terbentuk secara tidak sengaja. Lama kelamaan, norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
       Berdasarkan uraian diatas, norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan manusia dalam masyarakat tersebut dapat berlangsung tertib, teratur, dan damai.
Ciri-ciri Norma Sosial
1.      Umumnya tidak tertulis
       Didalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis dan hanya diingat serta diserap dengan acara ikut serta dalam interaksi yang terjadi antaranggota kelompok masyarakat itu sendiri.
2.      Hasil Kesepakatan Bersama
       Sebagai peraturan sosial yang berfungsi untuk mengarahkan perilaku anggota masyarakat, norma sosial dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh warga masyarakat.
3.      Diataati Bersama
       Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial yang dibuat untuk mengarahkan dan menertibkan perilaku anggotanya agar sesuai dengan keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan ditaati bersama-sama.
4.      Bagi pelanggar diberikan sanksi
      Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku sesuai dengan kehendak bersama. Oleh sebab itu, pelaku pelanggaran norma akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan atau daya ikat norma yang dilanggar atau dituruti.
5.      Mengalami perubahan
       Sebagai aturan yang lahir melalui proses interaksi sosial dalam masyarakat, norma dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan keinginan dan kebutuhan anggota masyarakat tersebut.
Klasifikasi Norma Sosial
Klasifikasi norma-norma sosial dapat didasarkan pada tingkatan daya ikat aspek-aspek dan resmi atau tidak resminya.
a.      Berdasarkan tingkat daya ikat
       Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan meningkat yang berbeda-beda, ada yang berdaya ikat lemah, sedang dan kuat. Umumnya anggota masyarakat tdak berani melanggar norma yang berdaya ikat kuat karena akan mendapatkan sanksi hukum yang keras. Berdasarkan tingkatan daya ikat tersebut, norma dibedakan menjadi empat, yaitu:
1.      Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat, tetapi tidak secara terus menerus. Norma ini berdaya ikat sangat lemah sehingga pelanggaran terhadapnya tidak akan mendapatkan hukuman/sanksi yang berat, hanya sekedar celaan atau teguran dari anggota masyarakat lainnya.
Contoh :
Cara makan yang  wajar baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan tetapi di tempat tertentu, bersendawa diakhir makan dianggap sebagai tnda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma.
2.      Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama serta dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas yang dianggap baik dan benar oleh masyarakat tersebut.
Contoh :
Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju bagus pada waktu pesta, berjalan kaki disebelah kiri jalan, dan sebagainya.
3.      Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari kelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Fungsinya adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh :
Melarang perbuatan membunuh, mencuri, dan menikahi kerabat dekat.
Fungsi tata kelakuan didalam suatu masyarakat adalah sebagai berikut :
a.       Memberi batasan-batasan pada perilaku individu dalam kelompok masyarakat tertentu.
b.      Mendorong seseorang agar sanggup meneyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku dalam kelompoknya.
c.       Membentuk solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan kerja sama dalam masyarakat tersebut.
4.      Adat istiadat (custom)
       Adat istiadat (custom) adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan berintegrasi sangat kuat terhadap masyarkat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebutkan adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Sedangkan menurut William H. Haviland, kebudayaan merupakan seperangkat peraturan dan norma yang dimilki bersama oleh para anggota masyarakat, yang jika dilaksanakan akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat diterima oleh semua anggota masyarakat. Oleh sebab itu, pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras, baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan dan pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-upacara tradisional.
b.      Berdasarkan aspek-aspeknya
Norma sosial dimasyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lainnya. Pembagian itu adalah sebagai berikut.
1.      Norma agama
        Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Biasanya norma agama tersebut berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggran terhadap norma ini dikatakan berdosa.
Contoh :
Melakukan sembahyang atau penyembahan kepada-NYA, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan sebgainya.
2.      Norma kesusilaan
       Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dengan norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
3.      Norma kesopanan
        Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan, tergantung pada tingkat pelanggran.
Contoh :
Tidak meludah disembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan.
4.      Norma kebiasaan
       Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibuat secara sadara atau tidak, berisi petunjuk tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggran terhdap norma ini berakibat celaan, kritik, hingga pengucilan secara batin.
Contoh :
Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu dengan orang lain.
5.      Norma hukum
       Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu misalnya pemerintah, sehingga dapat dengan tegas melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu. Pelanggran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi berupa denda atau hukuman fisik (dipenjara atau bahkan dihukum mati).
Contoh :
Wajib membayar pajak, dilarang menerobos lampu merah, atau menyeberang jalan melalui jembatan penyeberangan
      Norma agama dan norma kesusilaan berlaku secara luas disetiap kelompok masyarakat, bagaimana pun tingkat peradabannya. Sedangkan, norma kesopanan dan norma kebiasaan hanya dipelihara dan dilaksanakan oleh sekelompok masyarakat tertentu saja. Hal ini terjadi karena setiap kelompok masyarakat memilki norma kesopanan dan norma kebiasaan yang berbeda-beda.
c.       Berdasarkan resmi dan tidak resmi
1.      Norma tidak resmi (nonformal)
       Norma tidak resmi ialah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas (subconscious) dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga masyarakat yang bersangkutan. Norma tersebut tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun “tidak diwajibkan”, namun semua anggota sadar bahwa patokan tidak resmi harus ditaati dan mempunyai kekuatan memaksa yang lebih besar daripada patokan resmi. Patokan dijumpai dalam kelompok primer, seperti kelaurga atau ikatan paguyuban.
2.      Norma resmi (formal)
       Norma resmi ialah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu badan hukum yang dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan melalui pengumuman secara resmi.
       Pembuatan peraturan tidak hanya didasarkan pada kebiasaan yang sudah ada, tetapi lebih pada prinsip susila (etika) serta prinsip “baik dan buruk”. Dari sumber moral itulah dibuat perundang-undangan, keputusan, dan peraturan. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan rasional mengenai tujuan yang hendak dicapai dan faktor-faktor yang dapat menghambat.
       Dalam masyarakat maju, sebagian patokan resmi dijabarkan dalam konteks peraturan hukum. Masyarakat berubah menjadi masyarakat hukum sehingga menumbuhkan kebutuhan akan peraturan hukum. Hukum positif (tertulis) diperlukan demi terciptanya keseragaman bertindak bagi semua anggota masyarakat modern tidak lagi mematuhi kebutuhan hukum adat. 
Sumber:MuinIdianto.(2006).SosiologiSMA/MAJilid1untukSMA/MAKelasX.Jakarta:PT.GeloraAksaraPratama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar